Tidak terasa kita kembali
memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan yang diagungkan dan menjadi salah
satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Di bulan ini ada beberapa peristiwa
penting yang biasa dilakukan oleh umat Islam. Salah satunya adalah
penyembelihan kurban. Meski setiap tahun kita sebagai umat Islam peristiwa
penyembelihan kurban salalu dilaksanakan, namun banyak sekali diantara kita
yang tidak bisa memaknai dengan benar dibalik peristiwa tersebut. Maka perlu
adanya kajian yang mendalam dan tulisan-tulisan sebagai pendorong bagi umat
Islam untuk dapat memaknai peristiwa penyembelihan kurban yang selalu
dilaksanakan setiap tahun itu.
Pengertian kurban menurut
bahasa sesuai kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah persembahan kepada
Allah (seperti biri-biri, sapi dan unta yang disembelih pada Lebaran Haji). Selain
itu juga mengandung pengertian pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa. Sedangkan
menurut wikipedia Arab, kurban adalah sesuatu, tumbuhan, hewan atau orang yang
biasanya dipersembahkan kepada kekuatan-kekuatan yang diyakini manusia
menintervensi kehidupannya, baik karena rasa takut atau cinta, dalam
waktu-waktu tertentu. Pengertian lain juga bisa di emukan dalam al-Mu’jam
al-Wasith:
اَلْقُرْبَانُ: كُلُّ مَا يَتَقَرَّبُ بِهِ اِلَى الَّلهِ
عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَبِيْحَةٍ وَغَيْرِهَا
Kurban
adalah semua hal, baik sembelihan atau lainnya, yang digunakan untuk
mendekatkan (diri) kepada Allah.
Jadi bisa dikatakan
bahwa istilah “Kurban” itu tidak hanya menunjuk pada hewan atau terkait dengan
Hari Raya Adha saja karena sesuatu yang dikurbankan bisa bukan hewan dan
pelaksananya tidak hanya pada Hari Raya Adha. Istilah yang terkait dengan Hari
Raya Adha dan menunjuk pada hewan adalah Udlhiyah ( اُضْحِيَة ) yang bentuk jamaknya
اَضَاحِيَ . Kata tersebut memiliki makna “kambing atau sejenisnya yang
disembelih pada Hari Raya Adha”. Udlhiyah adalah binatang ternak yang
disembelih pada Hari Raya Adha karena berhari raya demi mendekatkan diri kepada
Allah. Ia merupakan syiar Islam yang syariatkan melalui Al-Qur’an, sunah Nabi
dan ijmak (konsesnsus) umat Islam. Mengapa istilah “Kurban” lebih populer
dikalangan umat Islam dan diserap dalam bahasa Indonesia dengan makna yang
tidak tipikal Islam dan umat Islam? Dua peristiwa atau kisah Al-Qur’an (dua
anak Adam dan Ibrahim beserta Ismail) agaknya menjadi jawabannya.
Q. S Al-Maidah ayat
27:
Ceritakanlah kepada
mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari
mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata
(Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya
Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Q. S As-Shaaffat
ayat 101-102
101. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang
Amat sabar.
102. Maka tatkala
anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim
berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".
Kurban adalah semua
bentuk ketaantan yang menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, seperti
shalat, puasa, sedekah, dan menyembelih binatang. Hanya saja, dikalangan umat
Islam kurban kemudian banyak digunakan untuk menunjuk pada menyembelih
binatang.
Kata “kurban” dalam
Al-Quran disebut sebanyak tiga kali dalam tiga tempat yaitu surah al-Maidah
ayat 27, al-Ahqaf ayat 28 dan Ali Imran ayat 183. Untuk persoalan hukum dikalangan
jumhur ulama (Syafi’i dan Maliki), sunah mu’akad sedangkan Imam Hanafi
mewajibkannya. Mungkin itu sedikit ringkasan, sebetulnya masih banyak persoalan
tentang “kurban” yang harus banyak dikaji dan insya Allah bisa di tulis pada
waktu yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar